Jumat, 29 November 2013 0 komentar

135.PENGARUH AUDIT OPERASIONAL TERHADAP AKTIVITAS PERSONLIA PADA PT.PERTAMINA TONGKANG


PENGARUH AUDIT OPERASIONAL TERHADAP AKTIVITAS PERSONLIA PADA PT.PERTAMINA TONGKANG



















Abstraksi:Audit operasioanal adalah penelaahan secara sistematik terhadap kegiatan operasional suatu perusahaan dan tujuannya untuk mengevaluasi termasuk kebijaksanaan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, Kegiatan audit operasional dalam suatu perusahaan merupakan kegiatan yang penting karena merupakan audit atas pelaksanaan prosedur-prosedur dan menilai apakah seluruh aktivitas perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Pengaruh audit operasional terhadap pengelolaan personalia sangat besar dan berpengaruh positif bagi perkembangan perusahaan, hal yang perlu diperhatikan terhadap pengelolaan personalia dalam menunjang efektivitas fungsi personalia yaitu mencari cara-cara pengelolaan yang diterapkan dalam operasi perusahaan. Penulis menggunakan metode deskriptif analisis sebagai pendekatan kuantitatif yang merupakan suatu metode yang bertujuan untuk mengetahui sifat dan hubungan yang lebih mendalam antara dua variabel dengan cara mengamati aspek- aspek tertentu secara lebih spesifik untuk memperoleh data yang sesuai dengan masalah yang dan sesuai dengan tujuan penelitian, rancangan pengujian hipotesis digunakan kolerasi dari kedua variabel yang diteliti dalam hal ini adalah kolerasi antara tahap audit operasional dan aktivitas fungsi personalia dengan menggunakan perhitungan statistic SPSS 17 Dari uji t diatas menunjukan hasil Thitung sebesar 3,209 dengan tingkat ignifikan 0,012 lebih kecil dari 0,05 itu berarti audit operasional yang dilakukan oleh PT. Pertamina berpengaruh secara nyata (signifikan) terhadap aktivitas personalia. Sehingga menunjukkan bahwa dengan semakin sering audit operasional yang dilakukan akan semakin besar motivasi yang optimal yang akan dicapai oleh PT. Pertamina khususnya pada aktivitas produktivitas.
0 komentar

134.Manajer Personalia dalam meningkatkan kinerja karyawan

PENYUSUNAN PERSONALIA

Manajer Personalia dalam meningkatkan kinerja karyawan


1. Peran Manajer Personalia
            Menurut Riva’i Vaitzal bahwa”dalam manajemen sumber daya manusia tidak hanya memperhatikan kepentingan perusahaan. Tetapi juga memperhatikan kebutuhan karyawan dan pemilik tuntutan masyarakat luas, menuju tercapainya efektif, efisien, produktivitas dan kinerja perusahaan”[1].  Pelaksanaan berbgai fungsi manajemen SDM sebenarnya bukan hanya dapat menciptakan SDM yng produktif tujuan perusahaan, akan tetapi menciptakan suatu kondisi yang lebih baik sehingga dapat meningkatkan potensi dan motivasi SDM dalam berkarya.
            Dalam mengelola manusia seefektif mungkin agar diperoleh suatu satuan SDM yang merasa puas dan memuaskan merupakan tugas dan tanggung jawab dari manajemen SDM. Dengan tugas dan peran seperti itu maka manajer dalam hal tersebut memiliki dua fungsi yaitu fungsi manajerial dan fungsi operasional. Sebagaimana dikatan Riva’i Vaitzal “Adapun fungsi-fungsi manajemen SDM, seperti halnya manajemen umum yaitu: fungsi manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian), fungsi operasional (pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan, pemutusan hubungan kerja)”[2]. Dengan fungsi-fungsi yang dipaparkan maka fungsi manajer tidak lepas dari bagaimana mengupayakan sumberdaya secara efektif dan efisien. Dengan kerjasama semua pihak baik itu karyawan dan manajer.
2.  Langkah-langkah peningkatan kinerja karyawan
            Dalam rangka peningkatan kinerja karyawan terdapat tujuh langkah antara lain adalah:
a.      Mengetahui adanya kekurangan dalam kinerja. Ini dapat dilakukan dengan (1) Megidentifikasi masalah melalui data dan informasi yang dikumpulkan terus-menerus mengenai fungsi-fungsi bisnis, (2) Mengidentifikasi masalah melalui karyawan, (3) memperhatikan masalah yang ada.
b.      Mengenai kekurangan dan tingkat keseriusan. Untuk memperbaiki keadaan tersebut, diperlukan bebebrapa informasi antara lain: (1) mengidentifikasi masalah setepat mungkin, (2) menentukan tingkat keseriusan masalah dengan mempertimbangkan: harga yang harus dibayar bila tidak ada kegiatan , harga yang harus dibayar bila ada campur tangan dan penghematan yang diperoleh apabila ada penutupan kekurangan kinerja.
c.       Mengidentifikasikan hal-hal yang mungkin menjadi penyebab kekurangan, baik yang berhubungan dengan sistim maupun yang berhubungan pegawai sendiri.
d.      Mengembangkan rencana tindakan untuk mengulangi penyebab kekurangan tersebut.
e.      Melakukan rencana tindakan tersebut.
f.        Melakukan evaluasi apakah masalah tersebut teratasi atau belum.
g.      Mulai dari awal, apabila perlu.
0 komentar

133.PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA

A.  Pengertian book
seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B.  Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
  1. Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
  2. Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
  3. Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
C.  Jenis-Jenis Pengawasan
  1. 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
    1. Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
1)   Penerimaan dari Pajak dan Bea Cukai      dilakukan oleh Kantor Inspeksi Bea dan Cukai.
2)   Penerimaan dari bukan Pajak                   dilakukan oleh KPKN.
  1. Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
Prinsip-prinsip yang dipakai dalam pelaksanaan pengeluaran negara adalah :
1)   Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan  pada  aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2)   Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3)   Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.
  1. 2. Pengawasan Menurut Sifatnya.
    1. Pengawasan preventif.
Pengawasan preventif adalah pengawasan yang dilakukan sebelum dimulainya suatu kegiatan atau sebelum terjadinya pengeluaran keuangan.  Tujuan pengawasan ini adalah :
1)   mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2)   Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3)   Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
  1. Pengawasan Detektif
Pengawasan detektif adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan dengan meneliti dan mengevaluasi dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban Bendaharawan.  Berdasarkan cara melakukan pengawasan detektif dibedakan menjadi dua, yaitu :
1)   Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2)   Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi.
  1. 3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkupnya
    1. Pengawasan Internal.
Pegawasan internal dibagi menjadi dua yaitu pengawasan dalam arti sempit, yaitu pengawasan internal yang dilakukan aparat yang berasal dari internal lingkungan Departemen atau Lembaga yang diawasi.  Sedangkan pengawan internal dalam arti luas adalah pengawasan internal yang dilakukan oleh aparat pengawas yang berasal dari lembaga khusus pengawas yang dibentuk secara internal oleh Pemerintah atau lembaga Eksekutif.
b.  Pengawasan Eksternal
Adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan organisasi eksekutif.
  1. 4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya
    1. Pengawasan Melekat
Pengawasan melekat adalah pengawasan yang dilakukan oleh Pimpinan atau atasan langsung suatu organisasi atau unit kerja terhadap bawahannya dengan tujuan untuk mengetahui atau menilai program kerja yang ditetapkan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengawasan Fungsional
Adalah pengawasan yang dilakukan oleh aparat pengawas fungsional, baik yang berasal dari internal Pemerintah, maupun dari lingkungan eksternal Pemerintah.
D.  Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Salah satu bentuk tindak lanjut penyelenggaraan pengawasan adalah pemeriksaan.  Pemeriksaan adalah penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau kegiatan, dengan tujuan untuk :
  1. Menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
  2. Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
  3. Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
E.  Proses Pemeriksaan Operasional
Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional secara garis besar dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu :
  1. Survei pendahuluan.
  2. Evaluasi sistem pengendalian intern.
  3. Pemeriksaaan terinci.
  4. Penulisan laporan.
F.  Tindak Lanjut Pemeriksaan
Setiap pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaaan harus melakukan tindak lanjut, serta melaporkannya kepada BPKP.  Tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPKP dalam hal ini tidak hanya tindak lanjut dari temuan pemeriksaan BPKP, melainkan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan aparat pengawas sendiri. Yang dimaksud tindak lanjut dalam hal ini :
  1. Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan, termasuk penerapan hukum disiplin.
  2. Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain :
    1. Tuntutan ganti atau penyetoran kembali.
    2. Tuntutan bendaharawan.
    3. Tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll.
    4. Tindakan pengajuan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya ke PN.
    5. Tindakan penyempunaan Aparatur Pemerintah di Bidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.
0 komentar

132.HUBUNGAN PENGAWASAN DENGAN EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI

HUBUNGAN PENGAWASAN DENGAN EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI



3 Hubungan Efektivitas Kerja Pegawai Dengan Pengawasan
Pengawasan merupakan salah satu fungsi dari beberapa fungsi manajemen, dimana pengawasan merupakan upaya terakhir dari proses kegiatan agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk mewujudkan tujuan organisasi, maka pengawasan harus dilaksanakan oleh seorang pemimpin yang menetapkan suatu rencana agar dapat dilaksanakan seefektif mungkin.
Handayaningrat (1994:143), menyebutkan bahwa: "pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif), sesuai dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya."
Dengan adanya pengawasan diharapkan kesalahan serta penyimpangan-penyimpangan yang terjadi dapat ditekan sedini mungkin, tujuan akhir keseluruhan yang pada akhirnya dapat membantu mendapatkan hasil-hasil dan pelaksanaan pekerjaan secara efektif dan efisien.
Berdasarkan uraian tersebut, efektivitas kerja sangat ditentukan pula oleh pelaksanaan pengawasan oleh Kepala UPT II Ciawi Tata Bangunan dan Pemukiman Kabupaten Bogor.
 Dalam hal ini pengawasan akan efektif jika pengawasan tersebut dilaksanakan bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk memperkecil kesalahan dan penyimpangan sekecil mungkin serta mencari pemecahannya dalam masalah atau solusinya.
0 komentar

131.PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH



PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH

A. PENDAHULUAN
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1
ayat (1) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Artinya menurut Soehino,: dalam negara yang berbentuk kesatuan (unitary state,
eenheidsstaat) segala kewenangan pemerintahan diletakkan pada satu pemerintahan dan
dipusatkan pada organ-organ Pemerintah2. Dalam Sisitem Ketatanegaraan RI negara
kesatuan dibagi menjadi daerah-daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana
ditentukan dalam Manan Pasal 18 UUD 1945, dan menurut Bagir Manan Pasal 18 UUD
1945 yang menjadi dasar pembentukan dan susunan pemerintahan daerah
mengindikasikan pula bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada
sistem desentralisasi, sehingga satuan-satuan pemerintahan di daerah yang dibentuk
dan disusun sebagai daerah otonom memperoleh kewenangan menjalankan urusan
pemerintahan berdasarkan pemencaran kekuasaan dari Pemerintah3. Dengan adanya
penyerahan kewenangan yang diberikan kepada daerah, dan berdasarkan urusan-urusan
yang menjadi dasar otonomi daerah, juga menyangkut keweangan dalam mengatur
urusan rumah tangga daerah, termasuk pengaturan peraturan tingkat daerah.. Berkaitan
dengan itu Menurut Kranenburg, kewenangan membentuk peraturan perundangundangan
dari satuan-satuan pemerintahan tersebut, memperoleh kewenangan
1 Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.
2 Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Cet. Ketiga, Yogyakarta, 1993, hlm. 224.
3 Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar Harapan, Jakarta, 1994,
hlm. 156.
Jurnal Ilmu Hukum
~ 50 ~
berdasarkan penentuan dari Pemerintah melalui badan legislatif nasional yang
mempunyai kewenangan membentuk undang-undang4. Sebagai bentuk pengaturan lebih
lanjut diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU 32 Tahun
2004 Pemerintahan Daerah dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota. Ketentuan Pasal 18 UUD 1945 di atas semakin jelas makna sistem
otonomi daerahnya semenjak dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu sejalan dengan sistem
desentralisasi menurut Dasril Radjab: dengan sistem desentralisasi (otonomi), maka
wilayah Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah otonom. Daerah otonom masingmasing
memiliki otonomi daerah, yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, daerah-daerah
otonom mengatur dan mengurus kehidupan sendiri sebagai bagian yang organis dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah-daerah otonom itu bersifat zelfstansing
(mandiri), tetapi tidak onfhankelijk.5
Walaupun demikian daerah-daerah memiliki otonomi luas tidaklah berarti
daerah tersebut bebas melaksanakan kewenangannya, dan tetap dilakukan pengawasan
dari pemerintah, sebagaimana pendapat Bagir Manan : Pengawasan (toezicht,
supervision) merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berotonomi.
Antara kebebasan dan kemandirian berotonomi di suatu pihak dan pengawasan di pihak
lain, merupakan dua sisi dari satu lembar mata uang dalam negara kesatuan dengan
sistem otonomi (desentralisasi). Kebebasan dan kemandirian berotonomi dapat
dipandang sebagai pengawasan atau kendali terhadap kecenderungan sentralisasi yang
berlebihan. Sebaliknya pengawasan merupakan kendali terhadap desentralisasi
berlebihan. Tidak ada otonomi tanpa sistem pengawasan.6 Pengawasan dimaksud
termasuk pengawasan oleh pemerintah terhadap Peraturan Daerah.
4 Kranenburg, Ilmu Negara Umum, Diterjemahkan oleh Tk. B. Sabaroedin, Pradnya Aramita, Cet.
Kesebelas, Jakarta, 1980, hlm 81.
5 Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. II, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hlm. 121.
6 Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta,
2001, hlm. 153.
Jurnal Ilmu Hukum
~ 51 ~
Melalui penyerahan dan/atau pelimpahan dan penambahan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah atau Pemerintahan Daerah tingkat atasnya menjadi urusan daerah
otonom, dan urusan pemerintahan yang telah diserahkan/dilimpahkan dan berada pada
daerah tersebut mengakibatkan daerah mempunyai kebebasan untuk membentuk
peraturan perundang-undangan ditingkat daerah. Selanjutnya bagaimana pengawasan
terhadap pengaturan lebih lanjut peraturan daerah, Menurut Bagir Manan termasuk
menyangkut cara membatasi wewenang, tugas dan tanggung jawab pada daerah-daerah
untuk mengatur urusan pemerintahan tertentu.7
Pengawasan itu sangat penting, karena merupakan salah satu usaha untuk
menjamin terselenggaranya pemerintahan dan keserasian antara penyelenggaraan
pemerintahan oleh daerah-daerah dengan Pemerintah, serta menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam suatu
ikatan negara kesatuan. Pengawasan atas kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan sifatnya yang dikenal antara lain pengawasan terhadap PERDA.
B. Perumusan Masalah
Meskipun kewenangan luas yang deberikan kepada daerah otonom dalam
pelaksanaan otonomi daerah, termasuk kewenangan dalam pembentukan peraturan
daerah dalam mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya, aspek pengawasan sangat diperlukan. Berkaitan dengan itu bagaimana
pengawasan terhadap peraturan daerah.
C. Pembahasan
Dalam sistem pengawasan secara umum termasuk pengawasan terhadap Perda
ada dikenal dengan istilah preventif ini berasal dari kata “preventief” yang mempunyai
makna suatu tindakan bersifat pencegahan8 artinya sebelum suatu perda diberlakukan
maka dilakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan agar perda yang bersangkutan
tidak bertentangan dengan prinsif-prinsip umum pembentukan peraturan daerah dan
7 Bagir
 
;