Jumat, 29 November 2013

131.PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH



PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH

A. PENDAHULUAN
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1
ayat (1) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Artinya menurut Soehino,: dalam negara yang berbentuk kesatuan (unitary state,
eenheidsstaat) segala kewenangan pemerintahan diletakkan pada satu pemerintahan dan
dipusatkan pada organ-organ Pemerintah2. Dalam Sisitem Ketatanegaraan RI negara
kesatuan dibagi menjadi daerah-daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana
ditentukan dalam Manan Pasal 18 UUD 1945, dan menurut Bagir Manan Pasal 18 UUD
1945 yang menjadi dasar pembentukan dan susunan pemerintahan daerah
mengindikasikan pula bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada
sistem desentralisasi, sehingga satuan-satuan pemerintahan di daerah yang dibentuk
dan disusun sebagai daerah otonom memperoleh kewenangan menjalankan urusan
pemerintahan berdasarkan pemencaran kekuasaan dari Pemerintah3. Dengan adanya
penyerahan kewenangan yang diberikan kepada daerah, dan berdasarkan urusan-urusan
yang menjadi dasar otonomi daerah, juga menyangkut keweangan dalam mengatur
urusan rumah tangga daerah, termasuk pengaturan peraturan tingkat daerah.. Berkaitan
dengan itu Menurut Kranenburg, kewenangan membentuk peraturan perundangundangan
dari satuan-satuan pemerintahan tersebut, memperoleh kewenangan
1 Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.
2 Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Cet. Ketiga, Yogyakarta, 1993, hlm. 224.
3 Bagir Manan, Hubungan Antara Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar Harapan, Jakarta, 1994,
hlm. 156.
Jurnal Ilmu Hukum
~ 50 ~
berdasarkan penentuan dari Pemerintah melalui badan legislatif nasional yang
mempunyai kewenangan membentuk undang-undang4. Sebagai bentuk pengaturan lebih
lanjut diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU 32 Tahun
2004 Pemerintahan Daerah dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten
dan Daerah Kota. Ketentuan Pasal 18 UUD 1945 di atas semakin jelas makna sistem
otonomi daerahnya semenjak dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu sejalan dengan sistem
desentralisasi menurut Dasril Radjab: dengan sistem desentralisasi (otonomi), maka
wilayah Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah otonom. Daerah otonom masingmasing
memiliki otonomi daerah, yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, daerah-daerah
otonom mengatur dan mengurus kehidupan sendiri sebagai bagian yang organis dari
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Daerah-daerah otonom itu bersifat zelfstansing
(mandiri), tetapi tidak onfhankelijk.5
Walaupun demikian daerah-daerah memiliki otonomi luas tidaklah berarti
daerah tersebut bebas melaksanakan kewenangannya, dan tetap dilakukan pengawasan
dari pemerintah, sebagaimana pendapat Bagir Manan : Pengawasan (toezicht,
supervision) merupakan unsur yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berotonomi.
Antara kebebasan dan kemandirian berotonomi di suatu pihak dan pengawasan di pihak
lain, merupakan dua sisi dari satu lembar mata uang dalam negara kesatuan dengan
sistem otonomi (desentralisasi). Kebebasan dan kemandirian berotonomi dapat
dipandang sebagai pengawasan atau kendali terhadap kecenderungan sentralisasi yang
berlebihan. Sebaliknya pengawasan merupakan kendali terhadap desentralisasi
berlebihan. Tidak ada otonomi tanpa sistem pengawasan.6 Pengawasan dimaksud
termasuk pengawasan oleh pemerintah terhadap Peraturan Daerah.
4 Kranenburg, Ilmu Negara Umum, Diterjemahkan oleh Tk. B. Sabaroedin, Pradnya Aramita, Cet.
Kesebelas, Jakarta, 1980, hlm 81.
5 Dasril Radjab, Hukum Tata Negara Indonesia, Cet. II, PT. Rineka Cipta, Jakarta, 2005, hlm. 121.
6 Bagir Manan, Menyongsong Fajar Otonomi Daerah, Penerbit PSH Fakultas Hukum UII, Yogyakarta,
2001, hlm. 153.
Jurnal Ilmu Hukum
~ 51 ~
Melalui penyerahan dan/atau pelimpahan dan penambahan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah atau Pemerintahan Daerah tingkat atasnya menjadi urusan daerah
otonom, dan urusan pemerintahan yang telah diserahkan/dilimpahkan dan berada pada
daerah tersebut mengakibatkan daerah mempunyai kebebasan untuk membentuk
peraturan perundang-undangan ditingkat daerah. Selanjutnya bagaimana pengawasan
terhadap pengaturan lebih lanjut peraturan daerah, Menurut Bagir Manan termasuk
menyangkut cara membatasi wewenang, tugas dan tanggung jawab pada daerah-daerah
untuk mengatur urusan pemerintahan tertentu.7
Pengawasan itu sangat penting, karena merupakan salah satu usaha untuk
menjamin terselenggaranya pemerintahan dan keserasian antara penyelenggaraan
pemerintahan oleh daerah-daerah dengan Pemerintah, serta menjamin kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam suatu
ikatan negara kesatuan. Pengawasan atas kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah berdasarkan sifatnya yang dikenal antara lain pengawasan terhadap PERDA.
B. Perumusan Masalah
Meskipun kewenangan luas yang deberikan kepada daerah otonom dalam
pelaksanaan otonomi daerah, termasuk kewenangan dalam pembentukan peraturan
daerah dalam mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya, aspek pengawasan sangat diperlukan. Berkaitan dengan itu bagaimana
pengawasan terhadap peraturan daerah.
C. Pembahasan
Dalam sistem pengawasan secara umum termasuk pengawasan terhadap Perda
ada dikenal dengan istilah preventif ini berasal dari kata “preventief” yang mempunyai
makna suatu tindakan bersifat pencegahan8 artinya sebelum suatu perda diberlakukan
maka dilakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan agar perda yang bersangkutan
tidak bertentangan dengan prinsif-prinsip umum pembentukan peraturan daerah dan
7 Bagir

0 komentar:

Posting Komentar

 
;