PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1
ayat
(1) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Artinya
menurut Soehino,: dalam negara yang berbentuk kesatuan (unitary state,
eenheidsstaat) segala kewenangan
pemerintahan diletakkan pada satu pemerintahan dan
dipusatkan
pada organ-organ Pemerintah2. Dalam Sisitem Ketatanegaraan RI negara
kesatuan
dibagi menjadi daerah-daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana
ditentukan
dalam Manan Pasal 18 UUD 1945, dan menurut Bagir Manan Pasal 18 UUD
1945
yang menjadi dasar pembentukan dan susunan pemerintahan daerah
mengindikasikan
pula bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada
sistem
desentralisasi, sehingga satuan-satuan pemerintahan di daerah yang dibentuk
dan
disusun sebagai daerah otonom memperoleh kewenangan menjalankan urusan
pemerintahan
berdasarkan pemencaran kekuasaan dari Pemerintah3. Dengan adanya
penyerahan
kewenangan yang diberikan kepada daerah, dan berdasarkan urusan-urusan
yang
menjadi dasar otonomi daerah, juga menyangkut keweangan dalam mengatur
urusan
rumah tangga daerah, termasuk pengaturan peraturan tingkat daerah.. Berkaitan
dengan
itu Menurut Kranenburg, kewenangan membentuk peraturan perundangundangan
dari
satuan-satuan pemerintahan tersebut, memperoleh kewenangan
1 Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.
2 Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Cet. Ketiga, Yogyakarta, 1993, hlm. 224.
3 Bagir Manan, Hubungan Antara
Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar
Harapan, Jakarta, 1994,
hlm.
156.
Jurnal
Ilmu Hukum
~ 50 ~
berdasarkan
penentuan dari Pemerintah melalui badan legislatif nasional yang
mempunyai
kewenangan membentuk undang-undang4. Sebagai bentuk pengaturan lebih
lanjut
diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU 32 Tahun
2004
Pemerintahan Daerah dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten
dan
Daerah Kota. Ketentuan Pasal 18 UUD 1945 di atas semakin jelas makna sistem
otonomi
daerahnya semenjak dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu sejalan dengan sistem
desentralisasi
menurut Dasril Radjab: dengan sistem desentralisasi (otonomi), maka
wilayah
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah otonom. Daerah otonom masingmasing
memiliki
otonomi daerah, yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, daerah-daerah
otonom
mengatur dan mengurus kehidupan sendiri sebagai bagian yang organis dari
Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Daerah-daerah otonom itu bersifat zelfstansing
(mandiri), tetapi tidak onfhankelijk.5
Walaupun
demikian daerah-daerah memiliki otonomi luas tidaklah berarti
daerah
tersebut bebas melaksanakan kewenangannya, dan tetap dilakukan pengawasan
dari
pemerintah, sebagaimana pendapat Bagir Manan : Pengawasan (toezicht,
supervision) merupakan unsur
yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berotonomi.
Antara
kebebasan dan kemandirian berotonomi di suatu pihak dan pengawasan di pihak
lain,
merupakan dua sisi dari satu lembar mata uang dalam negara kesatuan dengan
sistem
otonomi (desentralisasi). Kebebasan dan kemandirian berotonomi dapat
dipandang
sebagai pengawasan atau kendali terhadap kecenderungan sentralisasi yang
berlebihan.
Sebaliknya pengawasan merupakan kendali terhadap desentralisasi
berlebihan.
Tidak ada otonomi tanpa sistem pengawasan.6 Pengawasan dimaksud
termasuk
pengawasan oleh pemerintah terhadap Peraturan Daerah.
4
Kranenburg, Ilmu
Negara Umum, Diterjemahkan oleh Tk. B.
Sabaroedin, Pradnya Aramita, Cet.
Kesebelas,
Jakarta, 1980, hlm 81.
5 Dasril Radjab, Hukum Tata Negara
Indonesia, Cet. II, PT. Rineka Cipta,
Jakarta, 2005, hlm. 121.
6 Bagir Manan, Menyongsong Fajar
Otonomi Daerah, Penerbit PSH Fakultas Hukum
UII, Yogyakarta,
2001,
hlm. 153.
Jurnal
Ilmu Hukum
~ 51 ~
Melalui
penyerahan dan/atau pelimpahan dan penambahan urusan pemerintahan
oleh
Pemerintah atau Pemerintahan Daerah tingkat atasnya menjadi urusan daerah
otonom,
dan urusan pemerintahan yang telah diserahkan/dilimpahkan dan berada pada
daerah
tersebut mengakibatkan daerah mempunyai kebebasan untuk membentuk
peraturan
perundang-undangan ditingkat daerah. Selanjutnya bagaimana pengawasan
terhadap
pengaturan lebih lanjut peraturan daerah, Menurut Bagir Manan termasuk
menyangkut
cara membatasi wewenang, tugas dan tanggung jawab pada daerah-daerah
untuk
mengatur urusan pemerintahan tertentu.7
Pengawasan
itu sangat penting, karena merupakan salah satu usaha untuk
menjamin
terselenggaranya pemerintahan dan keserasian antara penyelenggaraan
pemerintahan
oleh daerah-daerah dengan Pemerintah, serta menjamin kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam suatu
ikatan
negara kesatuan. Pengawasan atas kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah
berdasarkan sifatnya yang dikenal antara lain pengawasan terhadap PERDA.
B. Perumusan Masalah
Meskipun
kewenangan luas yang deberikan kepada daerah otonom dalam
pelaksanaan
otonomi daerah, termasuk kewenangan dalam pembentukan peraturan
daerah
dalam mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya,
aspek pengawasan sangat diperlukan. Berkaitan dengan itu bagaimana
pengawasan
terhadap peraturan daerah.
C. Pembahasan
Dalam
sistem pengawasan secara umum termasuk pengawasan terhadap Perda
ada
dikenal dengan istilah preventif ini berasal dari kata “preventief” yang mempunyai
makna
suatu tindakan bersifat pencegahan8 artinya sebelum suatu perda diberlakukan
maka
dilakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan agar perda yang bersangkutan
tidak
bertentangan dengan prinsif-prinsip umum pembentukan peraturan daerah dan
7 Bagir

0 komentar:
Posting Komentar