delegasi dalam KMB
Konfrensi Meja Bundar berlatar belakang untuk meredam kemerdekaan
Indonesia dengan jalan perang dan kekerasan. Belanda dan Indonesia
kemudian mengadakan beberapa pertemuan dan untuk menyelesaikan masalah
secara diplomasi, dengan Perundingan Linggarjati, Perjanjian Renville,
Perjanjian Roem Royen, dan Konfrensi Meja Bundar.
Saat Perundingan KMB di Den Haag
Setelah Indonesia berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dalam
konferensi Inter-Indonesia, kini Indonesia secara keseluruhan telah siap
menghadapi Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilaksanakan di Den Haag,
Belanda dari tanggal 23 Agustus hingga 2 November 1949. Sementara itu
pada bulan Agustus 1949, Presiden Soekarno sebagai Panglima Tertinggi di
satu pihak dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda dipihak lain, mengumumkan
pemberhentian tembak-menembak. Perintah itu berlaku efektif mulai
tanggal 11 Agustus 1949 untuk wilayah Jawa dan 15 Agustus 1949 untuk
wilayah Sumatera.
Sementara pada tanggal 4 Agustus 1949 pemerintah Republik Indonesia
menyusun delegasi untuk menghadiri Konfrensi Meja Bundar yang terdiri
dari Drs Moh.Hatta (Ketua), Mr. Moh.Roem, Prof. Dr. Soepomo,
dr.J.Leimena, Mr. Ali Sastroamidjoyo, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Sumitro
Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Kolonel T. B. Simatupang
dan Mr. Muwardi.
Konferensi Meja Bundar diselenggrakan di Den Haag, Belanda pada
tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 November 1949. Delegasi
Indonesia dipimpin Drs. Moh Hatta, BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II
dari Pontianak KMB dan delegasi dari Belanda dipimpin oleh Mr. Van
Marseveen. Dari PBB dipimpin oleh Crittchlay.
Dalam Konfrensi Meja Bundar didapatkan hasil sebagai berikut :
a. Belanda mengakui Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai negara yang merdeka dan berdaulat.
b. Status karesidenan Irian Barat diselesaikan dalam sewaktu setahun sesudah pengakuan kedaulatan.
c. Akan dibentuk Uni Indonesia-Belanda bekerja sama sukarela dan sederajat.
d. RIS mengembalikan hak milik Belanda dan memberikan Hak Konsesi dan Izin Baru untuk perusahaan-perusahaan Belanda.
e. RIS harus membayar semua hutang Belanda yang ada sejak tahun 1942.
Sementara itu pada tanggal 29 Oktober 1949 dilakukan penandatangan
bersama bersama Piagam Persetujuan Konstitusi RIS antara Republik
Indonesia dengan BFO. Hasil – hasil keputusan KMB diajukan kepada Komite
Nasional Indonesia Pusat (KNIP). Selanjutnya KNIP bersidang dari
tanggal 6 – 14 Desember 1949 untuk membahas hasil – hasil itu.
Pembahasan hasil- hasil KMB oleh pihak KNIP melalui pemungutan suara
dengan KNIP menerima hasil KMB.
Pada tanggal 14 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS
dengan calon tunggal Ir. Soekarno. Akhirnya, Ir. Soekarno terpilih
menjadi presiden, kemudian dilantik dan di ambil sumpahnya pada tanggal
17 Desember 1949.

0 komentar:
Posting Komentar