Pengembangan Organisasi reformasi birokrasi
Pengembangan Organisasi lebih dikenal dengan organization development (OD). Pengertian pokok pengembangan organisasi adalah perubahan yang terencana (planned change). Perubahan, dalam bentuk pembaruan organisasi dan modernisasi, terus- menerus terjadi dan mempunyai pengaruh yang sangat dominan dalam masyarakat kini. Organisasi beserta warganya, yang membentuk masyakat modern, harus beradaptasi terhadap arus perubahan ini. Perubahan- perubahan yang terjadi pada dasarnya dapat dikelompokkan dalam empat kategori, yaitu:• perkembangan teknologi,
• perkembangan produk,
• ledakan ilmu pengetahuan dan jasa,
• perubahan sosial yang mempengaruhi perilaku, gaya hidup, nilai- nilai dan harapan tiap orang.
Untuk dapat bertahan, organisasi harus mampu mengarahkan warganya agar dapat beradaptasi dengan baik dan bahkan agar mampu memanfaatkan dampak positif dari berbagai pembaruan tersebut dengan pengembangan diri dan pengembangan organisasi. Proses mengarahkan warga organisasi dalam mengembangkan diri menghadapi perubahan inilah yang dikenal luas sebagai proses pengembangan organisasi/ organization development (OD).
Pengembangan organisai menurut para ahli :
1) Seorang agen perubahan harus mampu menanamkan karakteristik dalam dirinya agar dapat menjadi panutan atau teladan bagi sekelompok orang yang menjadi target perubahannya. Menurut Havelock (1970) dalam Nasution, 1990:38, agen pengubah dalam pengembangan organisasi memiliki karakteristik sebagai berikut :
Agen perubahan harus memiliki nilai-nilai dan sikap mental yang dapat mempertimbangkan manfaat inovasi atau perubahan bagi organisasinya maupun masyarakat sekitar.
Agen perubahan harus mengetahui bahwa individu, kelompok dan masyarakat dalam organisasi merupakan sistem-sistem terbuka yang saling berhubungan dimana agen perubahan harus mengetahui bagaimana orang lain memandang peranannya. Serta dapat memperkirakan konsep alternatif mengenai perubahan di masa sekarang dengan masa mendatang.
Agen perubahan harus memiliki keterampilan untuk menyampaikan kepada orang lain mengenai pengetahuan, nilai-nilai dan keterampilan yang dimilikinya, mengembangkan dan memelihara hubungan proyek peubahan dengan orang lain, mengatasi kesalahpahaman dan konflik, membina tim kerja sama untuk perubahan, dan menyampaikan ke masyarakat akan potensi yang tersedia dari sumber-sumber mereka sendiri.
2) Menurut Rogers dan Shoemaker, agen perubahan berfungsi sebagai mata rantai komunikasi antar dua sistem sosial. Yaitu menghubungkan antara sistem sosial yang mempelopori perubahan dengan sistem masyarakat yang dibinanya dalam usaha perubahan tersebut. Masyarakat disini berarti anggota organisasi. Peran utama seorang agen perubahan yaitu (Nasution, 2004:129) :
1. Sebagai katalisator yang menggerakkan anggota organisasi untuk melakukan perubahan
2. Sebagai pemberi pemecahan persoalan
3. Sebagai pembantu proses perubahan yaitu dalam proses pemecahan masalah dan penyebaran inovasi, serta memberi petunjuk mengenai :
Bagaimana mengenali dan merumuskan kebutuhan
Bagaimana mendiagnosa permasalahan dan menentukan tujuan
Mendapatkan sumber-sumber yang relevan
Memilih atau menciptakan pemecahan masalah
Menyesuaikan dan merencanakan pentahapan pemecahan masalah
3) Warren G. Benni, Pengembangan organisasi adalah suatu jawaban terhadap pereubahan, suatu strategi pendidikan yang kompleks yang diharapkan untk merubah kepercayaan, sikap, nilai, dan susunan organisasi, sehingga organisasi dapat lebih baik dalam menyesuaikan dengan teknologi, pasar dan tantangan yang baru serta perputaran yang cepat dari perubahan itu sendiri.
4) Richard Beckhard, Pengembangan organisasi adalah suatu usaha berencana, meliputi organisasi keseluruhan, diurus dari atas meningkatkat efektivitas organisasi melalui pendekatan berencana dengan proses organisasi, dengan memakai pengetahuan ilmu perilaku.
5) Robbins, pengembangan organisasi adalah sebuah metode yang bertujuan mengubah sikap, nilai dan keyakinan dari karyawan sehingga karyawan itu sendiri dapat mengidentifikasi dan mengimplementasikan perubahan teknis seperti reorganisasi, fasilitas yang dirancang ulang dan hal-hal yang dibutuhkan untuk meningkatkan organisasi mereka.
6) S. Becker, mendefinisikan pengembangan organisasi adalah suatu proses dari perubahan berencana terhadap orang – orang yang ada yang ada dalam organisasi secara keseluruhan. Pusat perhatiannya adalah perubahan organisasi dengan meneliti orang – orang yang ada dalam organisasi tersebut, mengenai bagaimana mereka bekerja sama sebagai suatu kesatuan, bagaimana berfungsi dalam unit merek masing-masing, dan apa yang perlu diubah sehingga mereka dapat bekerja secara efektif.
7) French dan Bell, pengembangan organisasi adalah suatu usaha jangka panjag untuk memperbaiki proses-proses pemecahan masalah dan pembaharuan organisasi, terutama melalui manajemen budaya organisasi yang lebih efektif dan kolaboratif dengan tekanan khusus pada budaya tim kerja formal dengan bantuan agen perubahan (change agent), katalisator, dan pengguna teori serta teknologi ilmiah kepeilakuan terapan dan mencakup riset kegiatan.
8) Bennis, pengembangan organisasi adalah suatu tanggapan terhadap perubahan, suaru strategi komplek yang bersifat pendidikan yang dimaksudkan untuk merubah berbagai pandangan, sikap, nilai dan struktur organisasi, agar organisasi dapat menyesuaikan secara lebih baik dengan teknologi, pasar dan tantangan-tantangan baru, serta tingkat kesulitan perubahan itu sendiri.
Permasalahan “birokrasi” (“kantor penyelenggara kewenangan tugas kepemerintahan”) yang mengemuka dalam rangka penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa kita dewasa ini antaranya adalah “tatanan organisasi dan manajemen pemerintah pusat yang belum mantap, desentralisasi yang menyulitkan koordinasi, format perangkat pemerintahan di daerah yang duplikatif, kompetensi aparatur yang memperihatinkan, dan agenda kebijakan yang tidak efektif dalam menghadapi permasalahan dan tantangan pembangunan bangsa”. Selain itu, hasil sidak Menpan Feisal Tamin, juga mengindasikan lemahnya pelaksanaan pelayanan prima dan disiplin aparatur, termasuk dalam penegakan hukum.
Keadaan menjadi bertambah memperihatinkan, apabila kita perhatikan pernyataan Ibu Presiden bahwa beliau mewarisi “pemerintahan keranjang sampah”; dan semakin menyedihkan, apabila kita cermati penilaian lembaga-lembaga internasional tentang indikator good governance di Indonesia yang terlalu rendah, daya saing melemah, kepastian hukum payah, pelayanan parah. Semua itu mengindikasikan diperlukannya suatu “grand strategy” dalam penataan birokrasi secara sistemik, yang mempertimbangkan bukan saja keseluruhan kondisi internal birokrasi tetapi juga permasalahan dan tantangan stratejik yang dihadapkan lingkungannya berupa “krisis nasional yang multi dimensional” seperti juga diungkapkan IBSW. Dalam konteks perubahan internal tersebut, reformasi birokrasi nasional perlu diarahkanan pada (1) penyesuaian visi, misi, dan strategi, (2) perampingan organisasi dan penyederhanaan tata kerja, (3) pemantapan sistem manajemen, dan (4) peningkatan kompetensi sumber daya manusia; secara keseluruhan semua itu disesuaikan dengan dimensi-dimensi spiritual SANKRI, nilai dan prinsip GG dan MM, dan tantangan lingkungan stratejik yang dihadapi. Birokrasi Pemerintah Pusat dan Daerah (=”organisasi dan manajemen, dan SDMnya”) perlu memiliki visi, misi, strategi, agenda kebijakan, kompetensi, dan komitmen pembangunan dan pelayanan yang jelas dilandasi dimensi-dimensi spiritual SANKRI dan tegas terfokus pada permasalahan yang mendesak perlu di atasi, dan terarah pada perwujudan cita-cita dan tujuan bangsa bernegara. Dengan visi, misi, strategi yang didasarkan pada paradigma pembangunan dan agenda kebijakan yang tepat, didukung dengan sistem manajemen yang berorientasi pada penerapan nilai dan prinsip MM dan GG, disertai kompetensi dan komitmen yang kuat dalam keseluruhan tatanan organisasinya yang tersusun secara tepat disertai pelimpahan kewenangan yang seimbang, pemerintah akan dapat mencapai kinerja yang optimal dalam menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan bangsa. Selain itu, tantangan lingkungan stratejik mengharuskan pula pilihan-pilihan kritis terhadap paradigma pembangunan yang harus dipilih sebagai landasaan strategi dan kebijakan pembangunan bangsa. Hal ini juga mensyaratkan manajemen pemerintahan yang “canggih“ dan kompetensi SDM yang teruji.
Penataan Organisasi dan Tata Kerja. Penataan organisasi pemerintah baik pusat
maupun daerah didasarkan pada visi, misi, sasaran, strategi, agenda kebijakan, program, dan kinerja kegiatan yang terencana; dan diarahkan pada terbangunnya sosok birokrasi yang ramping, desentralistik, efisien, efektif, berpertanggung jawaban, terbuka, dan aksesif; serta terjalin dengan jelas satu sama lain sebagai satu kesatuan birokrasi nasional dalam SANKRI. Seiring dengan itu, penyederhanaan tata kerja dalam hubungan intra dan antar aparatur, serta antara aparatur dan masyarakat dikembangkan terarah pada penerapan pelayanan prima yang efektip, dan mendorong peningkatan produktivitas kegiatan pelayanan aparatur dan masyarakat. Pemantapan Sistem Manajemen. Dengan makin meningkatnya dinamika masyarakat dalam penyelengaraan negara dan pembangunan bangsa, pengembangan sistem manajemen pemerintahan diprioritaskan pada revitalisasi pelaksanaan fungsifungsi pengelolaan kebijakan dan pelayanan publik yang kondusif, transparan, dan akuntabel, disertai dukungan sistem informatika yang sudah terarah pada pengembangan e-government. Peran birokrasi lebih difokuskan sebagai agen pembaharuan, sebagai
motivator dan fasilitator bagi tumbuh dan berkembangnya swakarsa dan swadaya serta
meningkatnya kompetensi masyarakat dan dunia usaha. Dengan demikian, dunia usaha
dan masyarakat dapat menjadi bagian dari masyarakat yang terus belajar (learning
community), mengacu kepada terwujudnya MM yang berdaya saing tinggi.
Peningkatan Kompetensi SDM Aparatur. Mengantisipasi tantangan global,
pembinaan sumber daya manusia aparatur negara perlu mengacu pada standar
kompetensi internasional (world class). Sosok aparatur masa depan penampilannya harus
profesional sekaligus taat hukum, rasional, inovatif, memiliki integritas yang tinggi sertamenjunjung tinggi etika administrasi publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Peningkatan profesionalisme aparatur harus ditunjang dengan integritas yang tinggi, dengan mengupayakan terlembagakannya karakteristik sebagai berikut:
(a) mempunyai komitmen yang tinggi terhadap perjuangan mencapai cita-cita dan tujuan bernegara,
(b) memiliki kompetensi yang dipersyaratkan dalam mengemban tugas pengelolaan pelayanan dan kebijakan publik,
(c) berkemamapuan melaksanakan tugas dengan terampil, kreatif, dan inovatif,
(d) disiplin dalam bekerja berdasarkan sifat dan etika profesional,
(e) memiliki daya tanggap dan sikap bertanggung gugat (akuntabilitas),
(f) memiliki derajat otonomi yang penuh rasa tanggung jawab dalam membuat dan melaksanakan berbagai keputusan sesuai kewenangan, dan
(g) memaksimalkan efisiensi,kualitas, dan produktivitas.

0 komentar:
Posting Komentar