|
PENGARUH AUDIT OPERASIONAL
TERHADAP AKTIVITAS PERSONLIA PADA PT.PERTAMINA TONGKANG
| ||
| Abstraksi | : | Audit operasioanal adalah penelaahan secara sistematik terhadap kegiatan operasional suatu perusahaan dan tujuannya untuk mengevaluasi termasuk kebijaksanaan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, Kegiatan audit operasional dalam suatu perusahaan merupakan kegiatan yang penting karena merupakan audit atas pelaksanaan prosedur-prosedur dan menilai apakah seluruh aktivitas perusahaan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. Pengaruh audit operasional terhadap pengelolaan personalia sangat besar dan berpengaruh positif bagi perkembangan perusahaan, hal yang perlu diperhatikan terhadap pengelolaan personalia dalam menunjang efektivitas fungsi personalia yaitu mencari cara-cara pengelolaan yang diterapkan dalam operasi perusahaan. Penulis menggunakan metode deskriptif analisis sebagai pendekatan kuantitatif yang merupakan suatu metode yang bertujuan untuk mengetahui sifat dan hubungan yang lebih mendalam antara dua variabel dengan cara mengamati aspek- aspek tertentu secara lebih spesifik untuk memperoleh data yang sesuai dengan masalah yang dan sesuai dengan tujuan penelitian, rancangan pengujian hipotesis digunakan kolerasi dari kedua variabel yang diteliti dalam hal ini adalah kolerasi antara tahap audit operasional dan aktivitas fungsi personalia dengan menggunakan perhitungan statistic SPSS 17 Dari uji t diatas menunjukan hasil Thitung sebesar 3,209 dengan tingkat ignifikan 0,012 lebih kecil dari 0,05 itu berarti audit operasional yang dilakukan oleh PT. Pertamina berpengaruh secara nyata (signifikan) terhadap aktivitas personalia. Sehingga menunjukkan bahwa dengan semakin sering audit operasional yang dilakukan akan semakin besar motivasi yang optimal yang akan dicapai oleh PT. Pertamina khususnya pada aktivitas produktivitas. |
Jumat, 29 November 2013
0
komentar
135.PENGARUH AUDIT OPERASIONAL TERHADAP AKTIVITAS PERSONLIA PADA PT.PERTAMINA TONGKANG
PENYUSUNAN PERSONALIA
Manajer Personalia dalam meningkatkan kinerja karyawan
1. Peran Manajer Personalia
Menurut Riva’i Vaitzal
bahwa”dalam manajemen sumber daya manusia tidak hanya memperhatikan kepentingan
perusahaan. Tetapi juga memperhatikan kebutuhan karyawan dan pemilik tuntutan
masyarakat luas, menuju tercapainya efektif, efisien, produktivitas dan kinerja
perusahaan”[1]. Pelaksanaan berbgai fungsi manajemen SDM
sebenarnya bukan hanya dapat menciptakan SDM yng produktif tujuan perusahaan,
akan tetapi menciptakan suatu kondisi yang lebih baik sehingga dapat
meningkatkan potensi dan motivasi SDM dalam berkarya.
Dalam mengelola manusia
seefektif mungkin agar diperoleh suatu satuan SDM yang merasa puas dan
memuaskan merupakan tugas dan tanggung jawab dari manajemen SDM. Dengan tugas
dan peran seperti itu maka manajer dalam hal tersebut memiliki dua fungsi yaitu
fungsi manajerial dan fungsi operasional. Sebagaimana dikatan Riva’i Vaitzal
“Adapun fungsi-fungsi manajemen SDM, seperti halnya manajemen umum yaitu:
fungsi manajerial (perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, pengendalian),
fungsi operasional (pengadaan tenaga kerja, pengembangan, kompensasi,
pengintegrasian, pemeliharaan, pemutusan hubungan kerja)”[2].
Dengan fungsi-fungsi yang dipaparkan maka fungsi manajer tidak lepas dari
bagaimana mengupayakan sumberdaya secara efektif dan efisien. Dengan kerjasama
semua pihak baik itu karyawan dan manajer.
2.
Langkah-langkah peningkatan kinerja karyawan
Dalam
rangka peningkatan kinerja karyawan terdapat tujuh langkah antara lain adalah:
a.
Mengetahui adanya kekurangan dalam kinerja. Ini dapat dilakukan dengan
(1) Megidentifikasi masalah melalui data dan informasi yang dikumpulkan
terus-menerus mengenai fungsi-fungsi bisnis, (2) Mengidentifikasi masalah
melalui karyawan, (3) memperhatikan masalah yang ada.
b.
Mengenai kekurangan dan tingkat keseriusan. Untuk memperbaiki keadaan
tersebut, diperlukan bebebrapa informasi antara lain: (1) mengidentifikasi
masalah setepat mungkin, (2) menentukan tingkat keseriusan masalah dengan
mempertimbangkan: harga yang harus dibayar bila tidak ada kegiatan , harga yang
harus dibayar bila ada campur tangan dan penghematan yang diperoleh apabila ada
penutupan kekurangan kinerja.
c.
Mengidentifikasikan hal-hal yang mungkin menjadi penyebab kekurangan,
baik yang berhubungan dengan sistim maupun yang berhubungan pegawai sendiri.
d.
Mengembangkan rencana tindakan untuk mengulangi penyebab kekurangan
tersebut.
e.
Melakukan rencana tindakan tersebut.
f.
Melakukan evaluasi apakah masalah tersebut teratasi atau belum.
g.
Mulai dari awal, apabila perlu.
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARAA. Pengertian

seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B. Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
- Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
- Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
- Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
- 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
- Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
2) Penerimaan dari bukan Pajak dilakukan oleh KPKN.
- Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
1) Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan pada aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3) Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.
- 2. Pengawasan Menurut Sifatnya.
- Pengawasan preventif.
1) mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2) Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3) Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
- Pengawasan Detektif
1) Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2) Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi.
- 3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkupnya
- Pengawasan Internal.
b. Pengawasan Eksternal
Adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan organisasi eksekutif.
- 4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya
- Pengawasan Melekat
- Pengawasan Fungsional
D. Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Salah satu bentuk tindak lanjut penyelenggaraan pengawasan adalah pemeriksaan. Pemeriksaan adalah penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau kegiatan, dengan tujuan untuk :
- Menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
- Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
- Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional secara garis besar dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu :
- Survei pendahuluan.
- Evaluasi sistem pengendalian intern.
- Pemeriksaaan terinci.
- Penulisan laporan.
Setiap pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaaan harus melakukan tindak lanjut, serta melaporkannya kepada BPKP. Tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPKP dalam hal ini tidak hanya tindak lanjut dari temuan pemeriksaan BPKP, melainkan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan aparat pengawas sendiri. Yang dimaksud tindak lanjut dalam hal ini :
- Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan, termasuk penerapan hukum disiplin.
- Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain :
- Tuntutan ganti atau penyetoran kembali.
- Tuntutan bendaharawan.
- Tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll.
- Tindakan pengajuan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya ke PN.
- Tindakan penyempunaan Aparatur Pemerintah di Bidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.
HUBUNGAN PENGAWASAN DENGAN EFEKTIVITAS KERJA PEGAWAI
3 Hubungan Efektivitas Kerja Pegawai Dengan Pengawasan
Pengawasan
merupakan salah satu fungsi dari beberapa fungsi manajemen, dimana
pengawasan merupakan upaya terakhir dari proses kegiatan agar sesuai
dengan rencana yang telah ditetapkan sebelumnya. Untuk mewujudkan tujuan
organisasi, maka pengawasan harus dilaksanakan oleh seorang pemimpin
yang menetapkan suatu rencana agar dapat dilaksanakan seefektif mungkin.
Handayaningrat (1994:143), menyebutkan
bahwa: "pengawasan bertujuan agar hasil pelaksanaan pekerjaan diperoleh
secara berdaya guna (efisien) dan berhasil guna (efektif), sesuai
dengan rencana yang telah ditentukan sebelumnya."
Dengan
adanya pengawasan diharapkan kesalahan serta penyimpangan-penyimpangan
yang terjadi dapat ditekan sedini mungkin, tujuan akhir keseluruhan yang
pada akhirnya dapat membantu mendapatkan hasil-hasil dan pelaksanaan
pekerjaan secara efektif dan efisien.
Berdasarkan
uraian tersebut, efektivitas kerja sangat ditentukan pula oleh
pelaksanaan pengawasan oleh Kepala UPT II Ciawi Tata Bangunan dan
Pemukiman Kabupaten Bogor.
Dalam
hal ini pengawasan akan efektif jika pengawasan tersebut dilaksanakan
bukan untuk mencari kesalahan tetapi untuk memperkecil kesalahan dan
penyimpangan sekecil mungkin serta mencari pemecahannya dalam masalah
atau solusinya.
PENGAWASAN TERHADAP PERATURAN DAERAH
A. PENDAHULUAN
Berdasarkan
ketentuan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 1
ayat
(1) bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.”
Artinya
menurut Soehino,: dalam negara yang berbentuk kesatuan (unitary state,
eenheidsstaat) segala kewenangan
pemerintahan diletakkan pada satu pemerintahan dan
dipusatkan
pada organ-organ Pemerintah2. Dalam Sisitem Ketatanegaraan RI negara
kesatuan
dibagi menjadi daerah-daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, sebagaimana
ditentukan
dalam Manan Pasal 18 UUD 1945, dan menurut Bagir Manan Pasal 18 UUD
1945
yang menjadi dasar pembentukan dan susunan pemerintahan daerah
mengindikasikan
pula bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah didasarkan pada
sistem
desentralisasi, sehingga satuan-satuan pemerintahan di daerah yang dibentuk
dan
disusun sebagai daerah otonom memperoleh kewenangan menjalankan urusan
pemerintahan
berdasarkan pemencaran kekuasaan dari Pemerintah3. Dengan adanya
penyerahan
kewenangan yang diberikan kepada daerah, dan berdasarkan urusan-urusan
yang
menjadi dasar otonomi daerah, juga menyangkut keweangan dalam mengatur
urusan
rumah tangga daerah, termasuk pengaturan peraturan tingkat daerah.. Berkaitan
dengan
itu Menurut Kranenburg, kewenangan membentuk peraturan perundangundangan
dari
satuan-satuan pemerintahan tersebut, memperoleh kewenangan
1 Dosen Bagian Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Jambi.
2 Soehino, Ilmu Negara, Liberty, Cet. Ketiga, Yogyakarta, 1993, hlm. 224.
3 Bagir Manan, Hubungan Antara
Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Sinar
Harapan, Jakarta, 1994,
hlm.
156.
Jurnal
Ilmu Hukum
~ 50 ~
berdasarkan
penentuan dari Pemerintah melalui badan legislatif nasional yang
mempunyai
kewenangan membentuk undang-undang4. Sebagai bentuk pengaturan lebih
lanjut
diatur dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana diubah
dengan
Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua UU 32 Tahun
2004
Pemerintahan Daerah dibentuk dan disusun Daerah Provinsi, Daerah Kabupaten
dan
Daerah Kota. Ketentuan Pasal 18 UUD 1945 di atas semakin jelas makna sistem
otonomi
daerahnya semenjak dilakukan perubahan terhadap Undang Undang Dasar
Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Sehubungan dengan itu sejalan dengan sistem
desentralisasi
menurut Dasril Radjab: dengan sistem desentralisasi (otonomi), maka
wilayah
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah otonom. Daerah otonom masingmasing
memiliki
otonomi daerah, yakni hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom
untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, daerah-daerah
otonom
mengatur dan mengurus kehidupan sendiri sebagai bagian yang organis dari
Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Daerah-daerah otonom itu bersifat zelfstansing
(mandiri), tetapi tidak onfhankelijk.5
Walaupun
demikian daerah-daerah memiliki otonomi luas tidaklah berarti
daerah
tersebut bebas melaksanakan kewenangannya, dan tetap dilakukan pengawasan
dari
pemerintah, sebagaimana pendapat Bagir Manan : Pengawasan (toezicht,
supervision) merupakan unsur
yang tidak dapat dipisahkan dari kebebasan berotonomi.
Antara
kebebasan dan kemandirian berotonomi di suatu pihak dan pengawasan di pihak
lain,
merupakan dua sisi dari satu lembar mata uang dalam negara kesatuan dengan
sistem
otonomi (desentralisasi). Kebebasan dan kemandirian berotonomi dapat
dipandang
sebagai pengawasan atau kendali terhadap kecenderungan sentralisasi yang
berlebihan.
Sebaliknya pengawasan merupakan kendali terhadap desentralisasi
berlebihan.
Tidak ada otonomi tanpa sistem pengawasan.6 Pengawasan dimaksud
termasuk
pengawasan oleh pemerintah terhadap Peraturan Daerah.
4
Kranenburg, Ilmu
Negara Umum, Diterjemahkan oleh Tk. B.
Sabaroedin, Pradnya Aramita, Cet.
Kesebelas,
Jakarta, 1980, hlm 81.
5 Dasril Radjab, Hukum Tata Negara
Indonesia, Cet. II, PT. Rineka Cipta,
Jakarta, 2005, hlm. 121.
6 Bagir Manan, Menyongsong Fajar
Otonomi Daerah, Penerbit PSH Fakultas Hukum
UII, Yogyakarta,
2001,
hlm. 153.
Jurnal
Ilmu Hukum
~ 51 ~
Melalui
penyerahan dan/atau pelimpahan dan penambahan urusan pemerintahan
oleh
Pemerintah atau Pemerintahan Daerah tingkat atasnya menjadi urusan daerah
otonom,
dan urusan pemerintahan yang telah diserahkan/dilimpahkan dan berada pada
daerah
tersebut mengakibatkan daerah mempunyai kebebasan untuk membentuk
peraturan
perundang-undangan ditingkat daerah. Selanjutnya bagaimana pengawasan
terhadap
pengaturan lebih lanjut peraturan daerah, Menurut Bagir Manan termasuk
menyangkut
cara membatasi wewenang, tugas dan tanggung jawab pada daerah-daerah
untuk
mengatur urusan pemerintahan tertentu.7
Pengawasan
itu sangat penting, karena merupakan salah satu usaha untuk
menjamin
terselenggaranya pemerintahan dan keserasian antara penyelenggaraan
pemerintahan
oleh daerah-daerah dengan Pemerintah, serta menjamin kelancaran
penyelenggaraan
pemerintahan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam suatu
ikatan
negara kesatuan. Pengawasan atas kewenangan penyelenggaraan pemerintahan
daerah
berdasarkan sifatnya yang dikenal antara lain pengawasan terhadap PERDA.
B. Perumusan Masalah
Meskipun
kewenangan luas yang deberikan kepada daerah otonom dalam
pelaksanaan
otonomi daerah, termasuk kewenangan dalam pembentukan peraturan
daerah
dalam mengatur lebih lanjut ketentuan peraturan perundang-undangan
lainnya,
aspek pengawasan sangat diperlukan. Berkaitan dengan itu bagaimana
pengawasan
terhadap peraturan daerah.
C. Pembahasan
Dalam
sistem pengawasan secara umum termasuk pengawasan terhadap Perda
ada
dikenal dengan istilah preventif ini berasal dari kata “preventief” yang mempunyai
makna
suatu tindakan bersifat pencegahan8 artinya sebelum suatu perda diberlakukan
maka
dilakukan pengawasan dalam bentuk pencegahan agar perda yang bersangkutan
tidak
bertentangan dengan prinsif-prinsip umum pembentukan peraturan daerah dan
7 Bagir
Langganan:
Postingan (Atom)

- Follow Us on Twitter!
- "Join Us on Facebook!
- RSS
Contact