Hukum Merokok Haram
Kali ini gue mau bahas tentang hukum haram merokok nih,ya banyak banget kan pasti temen maupun orang sekeliling kita yg masih aja membiarkan dirinya dalam pengaruh buruk rokok.Jangan jauh jauh deh,gue punya cowok..dan cowok gue pun ngerokok.Udah berbagai cara buat ngingetin dan noba supaya dia berhenti rokok,karna kan buat kebaikan dia juga.tapi emang susah dan butuh proses.maka dari itu gue sampe posting beginian buat nyadarin para pembaca apalagi yg masih dgn kebiasaannya merokok,supaya berenti deh,dan niat dari hati.pasti di kasih jalannya kok.kalo bener bener mau lepas dari rokok.Ini ada artikel dari orang,yg sengaja gue post buat nambah nambah topik gue kali ini.yuk kita liat gimana sih sampe rokok itu di bilang haram...
Prof. Dr. Syamsul Anwar menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah ditelaah dan diteliti baik secara ilmiah maupun dari sudut pandang Agama. “Dari sisi agama sesuatu yang membahayakan itu dilarang, sehingga ada keselarasan antara ketentuan agama dan fakta ilmiah” terangnya. “Berdasar hasil kajian dari ahli medis dan akademisi, semuanya sepakat bahwa rokok adalah sesuatu yang membahayakan karena mengandung zat aditif dan zat berbahaya lainnya, mengandung 4000 zat kimia, dimana 69 diantaranya adalah karsinogenik atau pencetus kanker” terangnya. Selain itu juga menjadi penyebab timbulnya penyakit sosial yang harus segera ditanggulangi.
Di sisi lain perilaku merokok mempunyai kaitan kuat dengan kemiskinan, faktanya keluarga termiskin justru mempunyai prevelensi merokok lebih tinggi dari pendapatan terkaya, menurut data di SUSENAS 2006. Menurut data yang dicermati oleh Majelis Tarjih dan Tajdid tersebut, konsusmsi keluarga termiskin untuk membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya justru hanya 6,8 %. “Pengeluaran keluarga miskin ini untuk konsusmsi rokok ini menempati urutan kedua setelah beras.” terang Syamsul.
Revisi Fatwa
Sementara Itu, Prof. Dr. Yunahar Ilyas selaku Ketua PP Muhammadiyah menegaskan bahwa Fatwa baru ini sekaligus merevisi fatwa sebelumnya yang menyatakan bahwa hukum rokok mubah. ”Fatwa bahwa merokok mubah selama ini terjadi karena berbagai dampak negatif merokok bagi kesehatan, sosial, dan ekonomi, semakin dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Yunahar.
”Fatwa ini diambil setelah mendengarkan masukan dari berbagai pihak tentang bahaya rokok bagi kesehatan dan ekonomi. Di samping itu, kami juga melakukan tinjauan hukum merokok. Berdasarkan masukan dari halaqoh itu, kemudian dirapatkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid dan mengeluarkan amar keputusan bahwa merokok adalah haram hukumnya,” kata Ketua PP Muhammadiyah Bidang Tarjih Dr Yunahar Ilyas dalam jumpa pers di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat.
Melalui fatwa ini, Yunahar mengatakan, PP Muhammadiyah ingin mengingatkan seluruh lapisan masyarakat akan bahaya mengisap lintingan tembakau ini. ”Karena dampak negatifnya, maka pembelanjaan uang untuk merokok adalah perbuatan mubazir,” ujarnya.
Dalam salah satu amar keputusannya, diimbau kepada yang belum merokok, wajib menghindarkan diri dari merokok. Bagi yang sudah merokok, wajib berupaya untuk menghentikan dari kebiasaan merokok. ”Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa tahun 2005 yang menyatakan merokok mubah dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yunahar lagi.
Pelaksanaan Fatwa Haram Merokok yang dikeluarkan Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah ini akan dibawa dan dikukuhkan dalam Rapat Pleno PP Muhammadiyah dan ditindaklanjuti dengan surat keputusan resmi. Dijelaskan Yunahar, surat keputusan tersebut berisi instruksi mengikat kepada seluruh jajaran organisasi, lembaga-lembaga amal usaha, seperti sekolah, universitas, rumah sakit, masjid, dan berbagai fasilitas Muhammadiyah di seluruh, pungkas Guru Besar UMY tersebut.

0 komentar:
Posting Komentar