PENGAWASAN KEUANGAN NEGARA
PENGAWASAN KEUANGAN NEGARAA. Pengertian

seperti yang kita ketahui pemerintah merupakan pelaksana anggaran negara, dan secara otomatis akan menetukan arah dan kebijakan keuangan negara dengan kontrol dari DPR juga. kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah nantinya akan digunakan oleh pelaksana itu sendiri, yaitu departemen departemen serta lembaga negara. oleh karena itu untuk mengawasi jalanya pemakaian keuangan negara dibutuhkanlah yang namanya pengawasan keuangan negara.
Pengawasan keuangan negara adalah ” Segala kegiatan kegiatan untuk menjamin agar pengumpulan penerimaan-penerimaan negara, dan penyaluran pengeluaran-pengeluaran negara tidak menyimpang dari rencana yang telah digariskan di dalam Anggaran “.
B. Tujuan Pengawasan Keuangan Negara
- Untuk menjaga agar anggaran yang disusun benar-benar dapat dijalankan.
- Untuk menjaga agar kegiatan pengumpulan penerimaan dan pembelanjaan pengeluaran negara sesuai dengan anggaran yang telah digariskan.
- Untuk menjaga agar pelaksanaan APBN benar-benar dapat dipertanggung-jawabkan.
- 1. Pengawasan Berdasarkan Objek
- Pengawasan terhadap Penerimaan Negara
2) Penerimaan dari bukan Pajak dilakukan oleh KPKN.
- Pengawawan terhadap Pengeluaran Negara.
1) Wetmatigheid, pengawasan yang menekankan pada aspek kesesuaian antara praktik pelaksanaan APBN dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2) Rechmatighead, pengawasan yang menekankan dari segi legalitas praktik APBN.
3) Doelmatighead, pengawasan yang menekankan pada pentingnya peranan faktor tolok ukur dalam praktik pelaksanaan APBN.
- 2. Pengawasan Menurut Sifatnya.
- Pengawasan preventif.
1) mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang menyimpang dari dasar yang telah ditentukan.
2) Memberikan pedoman bagi terselenggaranya pelaksanaan kegiatan secara efisien dan efektif.
3) Menentukan kewenangan dan tanggung jawab sebagai instansi sehunbungan dengan tugas yang harus dilaksanakan.
- Pengawasan Detektif
1) Pengawasan dari jauh.
Pengawasan dilakukan dengan cara meneliti laporan pertanggung jawaban Bendahawan, beserta bukti-bukti pendukungnya.
2) Pengawasan dari dekat.
Pengawasan dilakukan di tempat diselenggaranya kegiatan administrasi.
- 3. Pengawasan Menurut Ruang Lingkupnya
- Pengawasan Internal.
b. Pengawasan Eksternal
Adalah suatu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh suatu unit pengawas yang sama sekali berasal dari lingkungan organisasi eksekutif.
- 4. Pengawasan Menurut Metode Pengawasannya
- Pengawasan Melekat
- Pengawasan Fungsional
D. Pemeriksaan Sebagai Tindak Lanjut Pengawasan
Salah satu bentuk tindak lanjut penyelenggaraan pengawasan adalah pemeriksaan. Pemeriksaan adalah penilaian yang independen, selektif, dan analistis terhadap program atau kegiatan, dengan tujuan untuk :
- Menilai efisiensi, efektivitas, dan keekonomisan penggunaan sumber daya dan dana yang tersedia.
- Mengenali aspek-aspek yang perlu diperbaiki.
- Mengevaluasi aspek-aspek tersebut secara mendalam, memaparkan perlunya perbaikan, serta mengemukakan saran-saran perbaikan yang perlu dilakukan.
Proses pelaksanaan pemeriksaan operasional secara garis besar dilakukan dalam 4 (empat) tahapan, yaitu :
- Survei pendahuluan.
- Evaluasi sistem pengendalian intern.
- Pemeriksaaan terinci.
- Penulisan laporan.
Setiap pejabat yang menerima laporan hasil pemeriksaaan harus melakukan tindak lanjut, serta melaporkannya kepada BPKP. Tindak lanjut yang dilaporkan kepada BPKP dalam hal ini tidak hanya tindak lanjut dari temuan pemeriksaan BPKP, melainkan tindak lanjut dari temuan pemeriksaan aparat pengawas sendiri. Yang dimaksud tindak lanjut dalam hal ini :
- Tindakan administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan, termasuk penerapan hukum disiplin.
- Tindakan tuntutan atau gugatan perdata, antara lain :
- Tuntutan ganti atau penyetoran kembali.
- Tuntutan bendaharawan.
- Tuntutan perdata berupa pengenaan denda, ganti rugi, dll.
- Tindakan pengajuan tindak pidana dengan menyerahkan perkaranya ke PN.
- Tindakan penyempunaan Aparatur Pemerintah di Bidang kelembagaan, kepegawaian, dan ketatalaksanaan.

0 komentar:
Posting Komentar